> >

Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing Ngaku Sudah 10 Tahun Beroperasi, Kirim 400 Anjing Tiap Bulan

Jawa tengah dan diy | 11 Januari 2024, 08:12 WIB
Sebanyak 226 anjing jagal diamankan di tol Kalikangkung Semarang , Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024). Polisi kini buru penadah daging anjing ilegal. (Sumber: Dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka kasus penyelundupan ratusan anjing dalam truk, DH (43) mengaku sudah 10 tahun beroperasi menjual anjing hidup di kawasan Solo Raya, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah 226 anjing dalam truk  berhasil diselamatkan saat pengiriman di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu (6/1/2024) malam.

Polrestabes Semarang telah menetapkan lima tersangka, yakni DH, MK, AR, WG, dan EY. Tersangka utama, yakni DH, merupakan warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pemesan anjing. Sementara, empat tersangka lain berperan sebagai sopir dan kuli bongkar muat.

Baca Juga: Ratusan Anjing yang Diamankan di Semarang Ternyata Dibeli dari Subang, Harganya Rp250 Ribu Per Ekor

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, DH mengaku sudah 10 tahun menjalani bisnis jual beli anjing ini. Ia mendapatkan anjing dari Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang, Jawa Barat.

Terdapat 11 orang yang biasanya menyiapkan anjing untuk dibeli oleh DH. Dalam satu bulan, DH mengaku bisa melakukan dua kali pengiriman dengan total sebanyak 400 ekor anjing.

“Setiap bulang kirim dua kali. Harga jualnya Rp350.000. Total sekitar 300-400 ekor yang dijual per bulan. Saya cuma bawa ke daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli dayang, (anjing) habis diberli di situ,” kata DH, Rabu (10/1/2023).

Bisnis yang telah dilakoninya selama bertahun-tahun membuat DH memiliki pelanggan tetap dari Solo yang membeli anjing-anjing tersebut. Ia mengatakan satu pelanggan bisa membeli 20 ekor anjing.

DH sendiri tak tahu untuk apa pelanggan membeli anjing hidup darinya, termasuk apakah untuk dikonsumsi atau tidak.

“Saya jual hidup, ada dibuat seleksi buru biawak, ada yang buat cari tikus di sawah, ada yang mungkin dikonsumsi, saya kurang tahu,” ucap dia.

Ia pun tak mengetahui jika bisnis jual beli anjing ini merupakan tindak pidana. DH mengklaim selalu mengantongi surat izin jalan.

Baca Juga: Ini Tampang 5 Tersangka yang Selundupkan 226 Ekor Anjing ke Wilayah Klaten dan Sragen

Terdapat dua surat resmi setiap kali DH mengirimkan ratusan anjing tersebut, yakni dari Polsek Subang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.

Untuk mendapatkan surat izin tersebut, ia membayar sebesar Rp300.000 ke Polsek Subang dan Rp550.000 ke UPTD Subang.

“Kalau tak ada surat, saya tidak berani jalan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP. Dan Pasal 91 B Ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribun Jateng


TERBARU