Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing Ngaku Sudah 10 Tahun Beroperasi, Kirim 400 Anjing Tiap Bulan
Jawa tengah dan diy | 11 Januari 2024, 08:12 WIBIa pun tak mengetahui jika bisnis jual beli anjing ini merupakan tindak pidana. DH mengklaim selalu mengantongi surat izin jalan.
Baca Juga: Ini Tampang 5 Tersangka yang Selundupkan 226 Ekor Anjing ke Wilayah Klaten dan Sragen
Terdapat dua surat resmi setiap kali DH mengirimkan ratusan anjing tersebut, yakni dari Polsek Subang dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.
Untuk mendapatkan surat izin tersebut, ia membayar sebesar Rp300.000 ke Polsek Subang dan Rp550.000 ke UPTD Subang.
“Kalau tak ada surat, saya tidak berani jalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP. Dan Pasal 91 B Ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribun Jateng