> >

Duh! 5 Warga Probolinggo Mendadak Punya Utang Rp25 Juta, Diduga Diajukan oleh Perangkat Desa

Jawa timur | 10 Januari 2024, 14:57 WIB
5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendadak punya utang Rp25 juta dan melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024). (Sumber: Tribun Jatim/Danendra Kusuma)

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Sebanyak lima warga di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendadak memiliki utang senilai Rp25 juta dari kartu tani mereka.

Adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64) yang terkejut lantaran masing-masing dari mereka tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta di salah satu bank di Probolinggo.

Yakub mengaku mengetahui bahwa ia memiliki utang puluhan juta itu dari tetangganya.

Baca Juga: Terungkap Motif ASN BNN KDRT Istri di Bekasi, Polisi: Utang Rp30 Juta di Pinjol dan Dihalangi Pulang

“Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani. Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikan lagi,” kata Yakub, Selasa (9/1/2023).

Setelah diperiksa, informasi dari tetangga Yakub ternyata benar. Tak hanya Yakub, empat rekannya yang lain juga tercatat sebagai debitur di salah satu bank.

“Besaran utang kami sama, yakni Rp25 juta. Padahal kami selama ini tidak pernah berutang,” tegasnya.

Merasa ada kejanggalan, Yakub pun menelusuri utang tersebut. Ia mendatangi pihak bank untuk menanyakan siapa yang mengajukan utang tersebut.

 

Yakub mengatakan bahwa ada pihak dari perangkat desa setempat yang mengajukan pinjaman melalui program kartu tani dengan menggunakan identitas warga Desa Banyuanyar Tengah.

“Pihak bank menjelaskan jika pengajuan pinjaman sebesar Rp25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya,” terang ia.

Baca Juga: Tukang Pijat yang Bunuh Pengusaha di Malang Mutilasi Jasad Korban Jadi 9 Bagian Pakai Pisau Potong

Atas insiden ini, Yakub dan empat rekannya memutuskan untuk melapor ke Polres Probolinggo terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan penyelidikan sudah dimulai.

Pihak Polres Probolinggo juga sudah memeriksa sejumlah korban.

“Dalam waktu dekat, kami akan memeriksa para pelapor kembali,” tandasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribun Jatim


TERBARU