Brigadir TO Polisi yang Perkosa Mahasiswi di NTB Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Klaim Suka Sama Suka
Bali nusa tenggara | 19 Desember 2023, 06:00 WIBMATARAM, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang polisi berinisial Brigadir TO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20) yang menempati salah satu kamar indekos milik pelaku.
"Jadi, dari hasil gelar perkara khusus hari ini, yang bersangkutan (Brigadir TO) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana di Mataram, Senin (18/12/2023).
Kombes Rio mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
Baca Juga: Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB
Menurut dia, sedikitnya ada dua alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka.
"Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi," ujar Kombes Rio.
Ia menjelaskan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi pemerkosaan di kamar indekos yang disewa korban pada Jumat (24/11/12) lalu.
Adapun untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan pemerkosaan tersebut datang dari rekan-rekan PU yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban sendiri tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya itu karena alasan saling suka itu tidak benar.
"Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus," ucap dia.
Baca Juga: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Sudah Berkeluarga Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kombes Rio menegaskan, bahwa penyidik melanjutkan proses penahanan Brigadir TO di Rutan Polda NTB.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv seorang anggota Polri berinisial TO (26) dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pemerkoasaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menangani laporan adanya dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh polisi berpangkat brigadir itu.
Menurut Kombes Teddy, penanganan laporan yang datang dari korban PU saat ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.
“Jadi, tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor,” kata Kombes Teddy di Mataram, Senin (5/12).
Baca Juga: 2 Polisi di Ambon Diduga Perkosa Wanita Lalu Aniaya Korban karena Lapor, Mabes Polri: Layak Dipecat
Dalam penanganan laporan tersebut, ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional, meskipun pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang anggota Polri.
"Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Kombes Teddy.
Sementara itu, kuasa hukum korban bernama M. Tohri Azhari menjelaskan peristiwa pemerkosaan yang diduga dilakukan pelaku TO terhadap kliennya itu terjadi di kamar indekos pada Jumat (24/11) lalu.
Adapun korban PU, kata Tohri, selama ini tinggal mengontrak di sebuah kamar indekos yang merupakan milik terduga pelaku TO.
Tohri mengungkapkan, modus TO dalam menjalankan aksi pemerkosaannya yakni berawal pelaku menyambangi korban yang sedang berada di dalam kamar indekosnya.
Lalu, pelaku TO berpura-pura menanyakan soal kenyamanan korban PU yang baru tiga bulan menyewa kamar indekos miliknya.
Baca Juga: Pria yang Pura-pura Beli Mobil Ternyata Sudah Incar dan Rencanakan Perkosa NY yang Berprofesi SPG
Menurut Tohri, awalnya korban tidak curiga kepada pelaku TO karena sudah mengenalnya cukup baik. Selain itu, pelaku TO juga sudah berkeluarga.
Tetapi, tanpa diduga pelaku TO tiba-tiba mendekati korban PU. Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban.
Tohri mengatakan terkait kronologis dari peristiwa pemerkosaan tersebut, sudah dijelaskan oleh kliennya dalam berita acara pemeriksaan di hadapan polisi.
"Jadi, kronologis peristiwa yang dialami klien kami sudah disampaikan. Kami harap kasus ini bisa terungkap," ujar Tohri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV