Geger Draf RUU DKJ Tetapkan Gubernur Ditunjuk Presiden , Heru Budi: Saya Banyak PR, Belum Baca
Jabodetabek | 6 Desember 2023, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono belum mau menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menuai kontroversi.
Heru Budi mengaku belum membaca RUU tersebut karena banyak "pekerjaan rumah" yang mesti dilakukannya.
Hal tersebut disampaikan Heru Budi saat berada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
"Saya belum baca. Belum baca," kata Heru Budi singkat, saat ditanya mengenai RUU DKJ.
Heru Budi mengaku banyak hal yang mesti dikerjakannya saat ini sebagai pj gubernur.
Salah satunya adalah menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca Juga: PKS Tolak RUU DKJ: Klausul dan Pasal Mengibiri Hak Demokrasi Warga
"Ini banyak PR dari DPRD, bacakan Raperda ini," kata Heru Budi sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, draf RUU DKJ yang beredar menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Pasalnya, draf RUU ini menetapkan gubernur Jakarta akan dipilih presiden, bukan melalui pemilihan kepala daerah.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Sebelumnya, staf khusus presiden RI, Ari Dwipayana menyebut bahwa RUU DKJ adalah inisiatif DPR.
Ari mengaku pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR perihal naskah RUU DKJ.
DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu.
Selain mengatur pemilihan gubernur, RUU ini juga mengatur sejumlah hal lain sehubungan pindahnya ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus.
Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1).
Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.
Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Istana Tunggu Surat Resmi DPR Perihal RUU DKJ dan Siap Terima Masukan Berbagai Pihak
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV