Geger Draf RUU DKJ Tetapkan Gubernur Ditunjuk Presiden , Heru Budi: Saya Banyak PR, Belum Baca
Jabodetabek | 6 Desember 2023, 21:47 WIB"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Sebelumnya, staf khusus presiden RI, Ari Dwipayana menyebut bahwa RUU DKJ adalah inisiatif DPR.
Ari mengaku pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR perihal naskah RUU DKJ.
DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12) lalu.
Selain mengatur pemilihan gubernur, RUU ini juga mengatur sejumlah hal lain sehubungan pindahnya ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus.
Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1).
Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.
Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Istana Tunggu Surat Resmi DPR Perihal RUU DKJ dan Siap Terima Masukan Berbagai Pihak
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV