Bocah SMP di Garut Habisi Nyawa Teman, KPAID Tasikmalaya: Warning Bagi Para Orang Tua
Jawa barat | 8 November 2023, 17:28 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, merespons kasus anak SMP di Garut, Jawa Barat, menghabisi nyawa temannya sendiri.
Ato mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.
Ia prihatin bagaimana seorang anak yang masih di bawah umur dapat melakukan perbuatan tersebut.
“Kita ikut prihatin dengan hal ini bisa terjadi, ini adalah warning bagi para orang tua,” kata Ato, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Sakit Hati saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Bunuh Teman Sendiri, Bawa Cutter saat Berenang
Ia mendesak pihak berwenang untuk melakukan asesmen dengan para ahli guna mengetahui motif.
Pasalnya, ia menduga ada faktor lain yang membuat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) membunuh temannya.
“Kami khawatir ini ada variabel-variabel yang lain, yang mengakibatkan anak ini melakukan itu. Artinya, bahwa sebetulnya main voli itu mungkin hanya sebagai akumulasi saja, nah ini kan butuh didalami,” tegas Ato, seperti dilansir dari Tribun Jabar.
Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya berencana memberikan pendampingan terhadap ABH untuk mencegah hal-hal yang tidak diingin terjadi yang berdampak buruk pada tumbuh kembang ABH.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Agum Gumelar (13), siswa SMP di Garut ditemukan tak bernyawa di Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Garut, Jumat (3/11/2023), setelah dilaporkan menghilang sejak Senin (30/10).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky mengatakan, Agum dibunuh oleh temannya sendiri.
Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari pemeriksaan sejumlah saksi, mengarah kepada (seorang) anak. Yang bersangkutan masih di bawah umur, usia 12 tahun,” kata Rohman kepada wartawan, Senin (6/11).
Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tuti Dieksekusi Yosep Dibantu 2 Anak Mimin
Rohman mengatakan bahwa ABH membunuh Agum karena sakit hati dan dendam saat bermain voli.
Saat itu, wajah ABH terkena bola voli sebanyak tiga kali.
Setelah bermain voli, mereka pergi berenang.
Saat itulah, nyawa Agum dihabisi dengan sebuah cutter yang dibawa ABH sebelum pergi berenang di sungai.
Perbuatan ABH ini diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Tribun Jabar