Bocah SMP di Garut Habisi Nyawa Teman, KPAID Tasikmalaya: Warning Bagi Para Orang Tua
Jawa barat | 8 November 2023, 17:28 WIBKapolres Garut, AKBP Rohman Yonky mengatakan, Agum dibunuh oleh temannya sendiri.
Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari pemeriksaan sejumlah saksi, mengarah kepada (seorang) anak. Yang bersangkutan masih di bawah umur, usia 12 tahun,” kata Rohman kepada wartawan, Senin (6/11).
Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tuti Dieksekusi Yosep Dibantu 2 Anak Mimin
Rohman mengatakan bahwa ABH membunuh Agum karena sakit hati dan dendam saat bermain voli.
Saat itu, wajah ABH terkena bola voli sebanyak tiga kali.
Setelah bermain voli, mereka pergi berenang.
Saat itulah, nyawa Agum dihabisi dengan sebuah cutter yang dibawa ABH sebelum pergi berenang di sungai.
Perbuatan ABH ini diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Tribun Jabar