WFH bagi ASN DKI Jakarta Bakal Dimulai 21 Agustus 2023, Bagaimana Nasib Layanan Publik?
Jabodetabek | 18 Agustus 2023, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI bakal dipercepat.
Mulanya, WFH direncanakan berlangsung pada 28 Agustus-7 September 2023. Namun, Pemprov DKI Jakarta mempercepat rencana itu, yakni dimulai 21 Agustus mendatang.
Kebijakan itu bakal berlaku selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, usai mengikuti upacara HUT ke-78 RI di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
"Kemarin saya minta Pak Sekda (Sekretaris Daerah), mungkin tanggal 21 (Agustus). Rencana satu hingga dua bulan," ungkap Heru Budi Hartono, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun implementasinya dengan menerapkan skema hybrid working yaitu kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH.
Di mana nantinya, 50 persen ASN DKI bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH.
Adapun kebijakan ini diambil merespons isu polusi udara menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.
Baca Juga: Polusi Jakarta Berstatus Bahaya, ASN DKI akan Segera Terapkan Opsi WFH
Heru juga mengatakan penerapan WFH juga dimaksudkan untuk memberi kenyamanan selama KTT ASEAN berlangsung.
"Kami coba pertama untuk bisa memberikan kenyamanan (dalam pelaksanaan) KTT ASEAN. Intinya itu dulu," ujaenya.
Mengutip dari Harian Kompas, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Di antaranya seperti layanan di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
”Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit, Kamis.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Komisi IV DPR akan Bentuk Panja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Harian Kompas