> >

WFH bagi ASN DKI Jakarta Bakal Dimulai 21 Agustus 2023, Bagaimana Nasib Layanan Publik?

Jabodetabek | 18 Agustus 2023, 09:47 WIB
Foto Arsip Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI bakal dipercepa mulai 21 Agustus 2023. (Sumber: BPMI Setpres)

"Kami coba pertama untuk bisa memberikan kenyamanan (dalam pelaksanaan) KTT ASEAN. Intinya itu dulu," ujaenya.

Mengutip dari Harian Kompas, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Di antaranya seperti layanan di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

”Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit, Kamis.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Komisi IV DPR akan Bentuk Panja

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Harian Kompas


TERBARU