Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret terhadap WNA Belanda di Batam
Sumatra | 27 Juli 2023, 15:07 WIBBATAM, KOMPAS.TV – Polisi menembak dua pelaku jambret terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap.
“Terpaksa keduanya kami lumpuhkan dengan timah panas, karena keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran personel Reskrim Polresta Barelang,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Panik Dipergoki Warga, Dua Penjambret Bersenjata Tajam di Gambir Menceburkan Diri ke Kali!
Kedua pelaku yang bernama Safrudin dan Yusuf, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nugroho menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus kriminal yang sempat masuk bui.
“Safrudin sudah dua kali dipenjara pada tahun 2017 dan 2020, yakni kasus kepemilikan senjata tajam dan penadah barang hasil curian,” imbuh Nugroho, dikutip Kompas.com.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka tak memiliki pekerjaan dan akhirnya melakukan tindak kriminal.
“Jadi, karena alasan kebutuhan ekonomi untuk membeli susu dan popok anak, akhirnya pelaku melakukan jambret,” ungkap Nugroho.
“Yusuf mengaku hanya ikut Safrudin saja, jadi pemetiknya Safrudin dan Yusuf jokinya,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 26 detik yang memperlihatkan seorang WNA berinisial CFS menjadi korban penjambretan di depan Sovrano Hotel di Jl Pembangunan Kelurahan Batu Selicin, Kelurahan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (23/7/2023), viral.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Jonathan menyebut korban kehilangan uang Rp2,5 juta dan sejumlah kartu identitas korban.
Baca Juga: Korban Jambret Berjibaku Pertahankan HP Hingga Terjatuh
Sebelum menjambret WNA Belanda tersebut, kedua pelaku juga melakukan aksi mereka di kawasan Nagoya Thamrin.
Saat itu, mereka diduga menggasak dua telepon genggam, sejumlah dokumen berharga, satu liontin giok, dan uang tunai 300 ringgit Malaysia serta uang tunai Rp10 juta dari korban.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com