> >

Pegawai Imigrasi yang Terlibat Perdagangan Ginjal Diberhentikan, Dipastikan Tak akan Dilindungi

Bali nusa tenggara | 24 Juli 2023, 08:55 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rilis pers kasus perdagangan ginjal ke Kamboja. (Sumber: Kompas.com/Joy Andre)

BALI, KOMPAS.TV - Pegawai Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berinisial AH yang diduga terlibat perdagangan ginjal ke Kamboja akhirnya dinonaktifkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan pemberhentian AH dari tugasnya itu dilakukan sementara hingga kasus yang menjeratnya itu memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.

"Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan sampai kasus seperti ini dilakukan petugas lainnya," kata Anggiat dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bakal Hadiri Pemeriksaan Kejagung soal Kasus Korupsi Minyak Goreng Hari Ini

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito, menegaskan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, tidak akan melindungi pegawainya yang diduga terlibat sindikat perdagangan atau jual beli ginjal ke Kamboja.

"Kami berikan dukungan penuh kepada proses penyidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum," kata Sugito. 

Sugito juga tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang dilakukan AH karena telah mencoreng institusi Imigrasi.

"Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar Sugito.

Sugito menjelaskan bahwa AH sehari-hari bertugas di meja pemeriksaan Imigrasi Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: 122 Warga Indonesia, Petugas Imigrasi, hingga Polisi Terseret Kasus Jual Beli Ginjal!

Sugito pun memastikan siap membantu proses penyelidikan aparat kepolisian terkait keterlibatan AH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti itu," tutur Sugito.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas Imigrasi berinisial AH yang ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para calon donor ginjal saat melakukan pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga: Tersangka Jual Beli Ginjal ke Kamboja Ungkap Peran Miss Huang sebagai Perantara

Atas perannya dalam sindikat itu, AH diduga menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

AH sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan sejak Oktober 2022 mutasi kerja ke Bali.

Sementara itu, berdasarkan catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan keberangkatan empat orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka.

Para korban dijanjikan bekerja di Kamboja dan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU