Pegawai Imigrasi yang Terlibat Perdagangan Ginjal Diberhentikan, Dipastikan Tak akan Dilindungi
Bali nusa tenggara | 24 Juli 2023, 08:55 WIBSugito pun memastikan siap membantu proses penyelidikan aparat kepolisian terkait keterlibatan AH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti itu," tutur Sugito.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.
Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas Imigrasi berinisial AH yang ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.
Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para calon donor ginjal saat melakukan pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga: Tersangka Jual Beli Ginjal ke Kamboja Ungkap Peran Miss Huang sebagai Perantara
Atas perannya dalam sindikat itu, AH diduga menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
AH sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan sejak Oktober 2022 mutasi kerja ke Bali.
Sementara itu, berdasarkan catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan keberangkatan empat orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka.
Para korban dijanjikan bekerja di Kamboja dan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara