> >

Satpol PP DIY Segel Tiga Tempat Usaha yang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Termasuk SPBU

Jawa tengah dan diy | 21 Juli 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi. Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel tiga tempat usaha yang beroperasi di atas tanah kas desa. (Sumber: Tribunnews.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel tiga tempat usaha yang beroperasi di atas tanah kas desa.

Penyegelan itu dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sleman pada Kamis (20/7/2023). Ketiga tempat usaha tersebut yakni SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik dan Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, serta satu kos eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, SPBU Mudal memiliki luas 2000 m2. Sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo seluas 9.390 m2.

Menurutnya, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun, dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu.

Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga selama dua tahun, yakni 2021 hingga 2023, SPBU tersebut beroperasi tanpa izin yang diperbaharui.

Baca Juga: Petugas Kejati DIY Geledah 2 Ruangan di Kantor Dispertaru, Sekdis Sebut terkait Tanah Kas Desa

Pihak pengelola pun, menurut Noviar, tidak membayar sewa tanah kepada pihak kelurahan seperti yang seharusnya.

“Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi,” kata Noviar, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

“Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023. Sementara untuk kos eksklusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” paparnya.

Noviar menambahkan, ketiga tempat usaha itu telah diberi edukasi dan diminta untuk menghentikan sementara operasional mereka hingga izin selesai diurus.

Mereka juga dipersilakan untuk memanfaatkan lahan tersebut jika sudah mengurus perpanjangan perizinan.

Namun, mereka tidak mengindahkan arahan tersebut. Sehingga Satpol PP DIY melakukan penyegelan sementara, yang juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha tersebut.

Sementara Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi membenarkan Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan kepada ketiga pengelola usaha tersebut sebelum dilakukan penyegelan.

Penanggung jawab pengelola ketiga usaha tersebut pun hadir dan diperiksa pada 11 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemerataan Tanah Kas Desa, Kades dan Rekanan Tersangka

“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami, ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.

Saat ini, lanjut dia, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun masih pada level kelurahan.

Padahal, proses perizinan pemanfaatan tanah kas desa berjenjang, dan harus mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU