Satpol PP DIY Segel Tiga Tempat Usaha yang Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Termasuk SPBU
Jawa tengah dan diy | 21 Juli 2023, 19:42 WIBMereka juga dipersilakan untuk memanfaatkan lahan tersebut jika sudah mengurus perpanjangan perizinan.
Namun, mereka tidak mengindahkan arahan tersebut. Sehingga Satpol PP DIY melakukan penyegelan sementara, yang juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha tersebut.
Sementara Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi membenarkan Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan kepada ketiga pengelola usaha tersebut sebelum dilakukan penyegelan.
Penanggung jawab pengelola ketiga usaha tersebut pun hadir dan diperiksa pada 11 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemerataan Tanah Kas Desa, Kades dan Rekanan Tersangka
“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami, ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.
Saat ini, lanjut dia, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun masih pada level kelurahan.
Padahal, proses perizinan pemanfaatan tanah kas desa berjenjang, dan harus mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV