6 Temuan Ombudsman soal PPDB 2023 di NTB, Bisnis Seragam Sekolah hingga Ubah Data KK
Berita daerah | 14 Juli 2023, 08:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman perwakilan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan enam temuan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah, menyebut temuan tersebut terjadi, baik di sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama atau Kemenag.
Adapun enam yang menjadi catatan Ombudsman NTB diantaranya:
Pertama, belum ada kepastian bagi calon siswa yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA Jalur Zonasi akan ke sekolah mana mereka disalurkan.
Padahal, kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas, yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta.
Kedua, dalam aplikasi Pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi NTB tidak memberikan informasi urutan ranking peserta berdasarkan waktu terkini (realtime). Informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan.
Ketiga, penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.
Baca Juga: Mencuat di Rapat DPR soal PPDB: Jalur Zonasi-Prestasi Dimanipulasi hingga 1 KK Isinya 20 Anak
Keempat, Modus yang lain, ada kepala sekolah yang bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.
Kelima, terdapat cukup banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga baru di-update untuk kebutuhan PPDB 2023.
Keenam, masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan.
Antara lain, mengubah alamat Kartu Keluarga (KK) menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain.
Kemudian ada juga yang mengubah status anak kandung dalam KK.
"Karena ada ketentuan PPDB memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili, dan perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu 1 tahun lamanya," kata Ikhwan, Kamis (14/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, sengkraut masalah tersebut ditemukan saat Ombudsman membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, dan memantau secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah.
Sementara terkait temuan tersebut, ia menyebut pihaknya telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian.
Baca Juga: Cerita Sengkarut PPDB 2023, Pejabat dan Pengusaha di Banten Daftarkan Anaknya Lewat Jalur Afirmasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com