Operasi Patuh Jaya: Masyarakat Dinilai Berhak Menolak jika Polisi yang Menilang Tak Punya Sertifikat
Jabodetabek | 10 Juli 2023, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menolak ditilang manual jika polisi yang bertugas tidak memiliki sertifikat.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023, hari ini, Senin (10/7/2023). Tilang manual akan diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 23 Juli mendatang.
Sebagai informasi, dalam surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disebutkan bahwa tidak semua personel Satlantas bisa melakukan tilang manual.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa waktu lalu juga mengatakan penindakan tilang manual ini dilakukan oleh tim khusus dan bersertifikat.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai: Ingat! Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, Ini Aturannya
Budiyanto menjelaskan, jika mengacu pada instruksi tersebut, pada dasarnya masyarakat dapat menolak tilang jika polisi yang menilang tidak memiliki sertifikat.
"Penjelasan prinsip bahwa petugas yang melakukan penilangan harus memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu," kata Budiyanto, Senin (10/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian penegasan dari Kakorlantas bahwa pelanggar memiliki hak menolak apabila petugas penilang tidak memiliki sertifikat. Penegasan Korlantas kalau tidak salah demikian," sambungnya.
Terkait hal itu, Budiyanto menambahkan pihak kepolisian pasti sudah melakukan antisipasi. Pasalnya, kepolisian hanya akan menerjunkan anggotanya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Nama Operasi Patuh 2023 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini Berbeda-beda, Cek Daftar Lengkapnya
Pada 21 Mei 2023, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, penindakan tilang manual ini dilakukan oleh tim khusus dan bersertifikat.
"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandi, seperti dikutip dari Gridoto.com.
Jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan di lapangan, kata Sandi, mereka akan dikenakan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com, Gridoto.com