Mengaku sebagai Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Seorang Pria Tewas Dianiaya Tahanan Lain
Jabodetabek | 10 Juli 2023, 13:49 WIBDEPOK, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial AR (51), tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya, tewas setelah dianiaya tahanan lainnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, Jawa Barat.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AR terjadi pada Minggu (9/7/2023). Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan membenarkan hal itu.
"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," tuturnya di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Menurut Nirwan, peristiwa itu berawal saat AR dijebloskan ke salah satu sel tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, si Kembar Rihana dan Rihani Resmi Ditahan terkait Kasus Penipuan iPhone
Tahanan lain di ruangan itu kemudian menanyakan kasus yang menjerat AR. AR kemudian menjawab bahwa ia tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya.
Mendengar jawaban tersebut, rekannya sesama tahanan merasa kesal karena menganggap perbuatannya sangat tidak manusiawi.
"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," urai Nirwan.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," imbuh dia.
Delapan tahanan yang kesal tersebut kemudian melakukan penganiayaan di dalam sel tersebut. Mereka menggunakan pipa dan tangan kosong.
AR sempat pingsan setelah dianiaya. Para tahanan kemudian melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tampang Si Kembar Rihana dan Rihani Pakai Baju Tahanan dan Diborgol!
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," lanjut dia.
Diketahui, kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com