Mengaku sebagai Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Seorang Pria Tewas Dianiaya Tahanan Lain
Jabodetabek | 10 Juli 2023, 13:49 WIBAR sempat pingsan setelah dianiaya. Para tahanan kemudian melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
"Kemudian oleh penjaga tahanan, (kondisi AR) dicek. Pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok," tutur Nirwan, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tampang Si Kembar Rihana dan Rihani Pakai Baju Tahanan dan Diborgol!
"Dokter menyatakan (AR) meninggal dunia. (AR) langsung dibawa ke (RS Polri) Kramatjati untuk dilakukan otopsi," lanjut dia.
Diketahui, kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com