Soal Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ketua KPAI: Ini Kejahatan yang Luar Biasa, Harus Dihukum Berat
Jabodetabek | 2 Juli 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menganggap penempuan polisi terkait praktik aborsi ilegal di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, adalah kejahatan berat.
Ai juga menginginkan para pelaku mendapatkan hukuman berat atas kegiatannya ini.
”Ini ada urusannya dengan materi, ini kejahatan yang luar biasa dan harus dihukum dengan berat,” kata Ai, Jumat (30/6/2023).
Selain itu, Ai Maryati juga menduga bahwa ada keterlibatan tenaga kesehatan (nakes) dalam praktik aborsi ilegal ini.
”Karena saya punya kekhawatiran nakes (tenaga kesehatan) juga melakukan pratik serupa. Sejauh ini belum ditemukan, tetapi tidak menutup kemungkinan,” lanjut Ai, dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pasien hingga Kekasih
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah dua lantai yang di duga dijadikan tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
Video amatir ini merekam detik-detik pengerebekan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, di sebuah rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.
Dalam pengerebekan polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aborsi.
Warga tak menyangka rumah yang baru disewa 2 bulan lalu itu dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.
Meski curiga karena rumah sering didatangi perempuan muda, warga mengira rumah itu menjadi penampungan TKI.
Teranyar, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal ini.
Baca Juga: Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pasien hingga Kekasih
Mulanya, tujuh orang yang ditangkap saat penggerebekan rumah yang menjadi klinik aborsi ilegal. Tujuh orang tersebut yakni SN selaku eksekutor aborsi ilegal, NA asisten SN, SM selaku sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya merupakan pasien aborsi yakni J, AS, RV dan IT.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dari sembilan tersangka, dua merupakan tersangka baru. Keduanya yakni kekasih salah satu pasien berinisial MK dan pembantu rumah tangga berinisial SW di rumah kontrakan tersebut.
"Jadi sembilan tersangka, dua tersangka tambahan kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.id