Soal Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ketua KPAI: Ini Kejahatan yang Luar Biasa, Harus Dihukum Berat
Jabodetabek | 2 Juli 2023, 06:50 WIBMeski curiga karena rumah sering didatangi perempuan muda, warga mengira rumah itu menjadi penampungan TKI.
Teranyar, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal ini.
Baca Juga: Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pasien hingga Kekasih
Mulanya, tujuh orang yang ditangkap saat penggerebekan rumah yang menjadi klinik aborsi ilegal. Tujuh orang tersebut yakni SN selaku eksekutor aborsi ilegal, NA asisten SN, SM selaku sopir yang mengantar dan menjemput pasien. Empat orang lainnya merupakan pasien aborsi yakni J, AS, RV dan IT.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dari sembilan tersangka, dua merupakan tersangka baru. Keduanya yakni kekasih salah satu pasien berinisial MK dan pembantu rumah tangga berinisial SW di rumah kontrakan tersebut.
"Jadi sembilan tersangka, dua tersangka tambahan kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.id