> >

Viral Remaja di Cikampek Lempari Kereta Pakai Batu, PT KAI Lapor Polisi, Pelaku Kini Diburu

Jabodetabek | 15 Juni 2023, 11:06 WIB
Sebuah video yang menampilkan remaja melempar batu ke kereta api yang melintas viral di media sosial. (Sumber: Instagram/@kabar_bandungraya)

CIKAMPEK, KOMPAS.TV - Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja melempari kereta api yang tengah melintas dengan batu viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kabar_bandungraya, tampak dua orang remaja yang tengah berdiri di perlintasan kereta api. Keduanya tampak tengah menunggu kereta api yang melintas.

Saat kereta api berjalan di depan mereka, salah satu remaja tiba-tiba mengambil batu, lalu melemparkannya ke arah gerbong kereta. Tak sekali dua kali, remaja itu melempar batu sebanyak empat kali.

Baca Juga: Viral Penampakan Hiu Tidur Rebahan, Peneliti Ikan: Biasa Dilakukan Kalau Mau Kawin

Aksi tersebut berhasil direkam oleh Ahmad Zulfikri (15) yang tengah hunting video bersama komunitas pencinta kereta api. Ahmad bilang, peristiwa itu terjadi di Cikampek, Jawa Barat, pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.30 WIB.

“Pas saya lagi merekam video kereta, ada seorang anak yang bermain di tepi rel sambil melempari kereta dengan batu,” kata Ahmad, Kamis (15/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ahmad bilang, kereta yang dilempari batu oleh remaja itu adalah Argo Cheribon.

Baca Juga: Viral! Siswa SD di Surabaya Piknik ke Jepang, Kepsek: Itu Study Exchange, Biayanya Rp38 Juta

Kata PT KAI

Terpisah, Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih membenarkan peristiwa pelemparan batu terhadap kereta api.

Feni mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar pelaku dapat ditemukan.

 

“PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api tersebut kepada Polsek Cikampek untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” kata Feni, Kamis.

Saat ini, Polsek Cikampek masih melakukan menyelidiki peristiwa tersebut dan melakukan investigasi agar pelaku segera diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Jokowi: Kepemimpinan Itu Ibarat Tongkat Estafet, Bukan Meteran Pom Bensin

Feni mengatakan, aksi pelemparan batu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," kata Feni.

Kini, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi. 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU