Viral Remaja di Cikampek Lempari Kereta Pakai Batu, PT KAI Lapor Polisi, Pelaku Kini Diburu
Jabodetabek | 15 Juni 2023, 11:06 WIB
“PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api tersebut kepada Polsek Cikampek untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” kata Feni, Kamis.
Saat ini, Polsek Cikampek masih melakukan menyelidiki peristiwa tersebut dan melakukan investigasi agar pelaku segera diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Jokowi: Kepemimpinan Itu Ibarat Tongkat Estafet, Bukan Meteran Pom Bensin
Feni mengatakan, aksi pelemparan batu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," kata Feni.
Kini, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com