> >

Polisi Ungkap Terduga Pelaku TPPO di NTT Pernah Kirim Anak Kandung ke Luar Daerah

Bali nusa tenggara | 13 Juni 2023, 17:44 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)

LABUAN BAJO, KOMPAS.TV -  Polisi mengungkap tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur berinisial TS, pernah mengirim anaknya ke luar daerah.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat AKP Ridwan, terduga pelaku pernah mengirim anak kandungnya sebagai tenaga kerja.

"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," kata  dia, di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (13/6/2023), dikutip Kompas.com.

Ridwan menjelaskan, TS yang merupakan warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu telah mengirimkan 12 orang.

Baca Juga: Pelaku TPPO Diciduk Polisi 8 Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban

Ia mengirim mereka  secara ilegal ke luar daerah sejak tahun 2019 hingga 2023, atau selama lima tahun.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,8 juta serta diberi uang saku sebelum diberangkatkan dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," ungkap Ridwan.

Hasil dari pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per orang.

Kasus dugaan TPPO tersebut terungkap ketika salah satu korban dari TS, yakni FD (19) tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit ketika akan diberangkatkan ke Medan.

Baca Juga: 24 Korban Perdagangan Orang asal NTT Dibawa ke Lampung karena Digerebek di Bogor

Saat itu korban melapor pada petugas, yang ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan menangkap TS dan menahannya  di Mapolres Manggarai Barat.

Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU