Polisi Ungkap Terduga Pelaku TPPO di NTT Pernah Kirim Anak Kandung ke Luar Daerah
Bali nusa tenggara | 13 Juni 2023, 17:44 WIBKasus dugaan TPPO tersebut terungkap ketika salah satu korban dari TS, yakni FD (19) tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit ketika akan diberangkatkan ke Medan.
Baca Juga: 24 Korban Perdagangan Orang asal NTT Dibawa ke Lampung karena Digerebek di Bogor
Saat itu korban melapor pada petugas, yang ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan menangkap TS dan menahannya di Mapolres Manggarai Barat.
Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com