Polisi Ungkap Terduga Pelaku TPPO di NTT Pernah Kirim Anak Kandung ke Luar Daerah
Bali nusa tenggara | 13 Juni 2023, 17:44 WIBLABUAN BAJO, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur berinisial TS, pernah mengirim anaknya ke luar daerah.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat AKP Ridwan, terduga pelaku pernah mengirim anak kandungnya sebagai tenaga kerja.
"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," kata dia, di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (13/6/2023), dikutip Kompas.com.
Ridwan menjelaskan, TS yang merupakan warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu telah mengirimkan 12 orang.
Baca Juga: Pelaku TPPO Diciduk Polisi 8 Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban
Ia mengirim mereka secara ilegal ke luar daerah sejak tahun 2019 hingga 2023, atau selama lima tahun.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah.
Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,8 juta serta diberi uang saku sebelum diberangkatkan dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.
"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," ungkap Ridwan.
Hasil dari pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per orang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com