> >

Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil

Sulawesi | 31 Mei 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Istimewa)

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar 8 bulan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono mengungkap korban mengalami pemerkosaan sejak bulan Mei tahun lalu hingga Januari 2023. 

"Mulai bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kombes Joko, Selasa (30/05/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali. Ada yang dua, empat, enam kali," tambah Kombes Joko.

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan berbeda-beda untuk setiap pelakunya. 

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil, mobilnya sudah kita sebagai barang bukti," jelasnya. 

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan itu. Kesepuluh tersangka itu berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.

Baca Juga: Berulangkali Perkosa Anak Asuh, Pemimpin Panti Asuhan di Kalbar Divonis Mati

Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut perwira Brimob yang diduga ikut memerkosa anak 16 tahun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa. Perwira Brimob berinisial HST itu diperiksa di Polres Parigi Moutong pada Selasa (30/5/2023).

"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polda Sulteng," kata Yudy dikutip Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Yudy mengaku pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan HST dalam pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. 

"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi, atau petunjuk lain," kata Yudy.

"Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus  berhati-hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP," lanjutnya.

Para tersangka diancam  pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, korban mesti dirawat di rumah sakit usai diperkosa berkali-kali. 

Korban disebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam mesti menjalani operasi angkat rahim.

Baca Juga: Perwira Brimob yang Diduga Ikut Perkosa Anak di Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolres

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU