Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil
Sulawesi | 31 Mei 2023, 16:30 WIBYudy mengaku pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan HST dalam pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi, atau petunjuk lain," kata Yudy.
"Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati-hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP," lanjutnya.
Para tersangka diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, korban mesti dirawat di rumah sakit usai diperkosa berkali-kali.
Korban disebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam mesti menjalani operasi angkat rahim.
Baca Juga: Perwira Brimob yang Diduga Ikut Perkosa Anak di Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolres
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV