> >

Pengakuan Dokter Gigi di Bali yang Sudah Aborsi Ribuan Wanita, Kasihan Masa Depan Pasien Masih SMA

Bali nusa tenggara | 16 Mei 2023, 07:50 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) dan Kasubbid Humas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajay (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali mengungkapkan tersangka bernama I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang juga bekas narapidana ternyata telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita. Praktik aborsi ilegal itu terjadi sejak 2006 sampai 2023.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan tersangka Ketut Arik mengaku kepada polisi menjalankan praktik aborsi ilegal karena kasihan dengan pasiennya yang rata-rata adalah siswa SMA. Selain itu, ada juga pasiennya yang masih kuliah atau mahasiswa. 

Baca Juga: Terbongkar Praktik Aborsi di Bali Dilakukan Dokter Gigi, Beroperasi dari 2006, Pasiennya Anak SMA

"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini, jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong,” kata Ranefli di Bali pada Senin (15/5/2023).

“Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah.”

Kepada polisi, kata Ranefli, awalnya Ketut yang bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan. Dari situlah kemudian ia menjalani praktik aborsi ilegal hingga pasiennya mencapai ribuan orang.

Menurut Ranefli, dokter Ketut tersangkut tindak pidana karena perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga kalinya.

Pertama, tersangka dokter Ketut Arik dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. 

Baca Juga: Sudah Dua Kali Dipenjara, Dokter Praktik Aborsi Ilegal di Bali Kembali Ditangkap!

Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020.

Ranefli membeberkan, tarif untuk setiap pasien melakukan aborsi rata-rata senilai Rp3,8 juta. Adapun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli yang bersangkutan beralasan melakukan aborsi karena mendapat permintaan dari pasien. 

Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.

Baca Juga: Cerita Sopir Ojol Dapat Orderan Buang Janin Hasil Aborsi, Penumpang Ngaku Keguguran Ditinggal Suami

Sebab, menurut pengakuan tersangka, ada pasien yang meninggal dunia pada waktu dilakukan aborsi. Karena kematian pasien itulah, tersangka ditangkap pada 2009.

"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya," ujarnya.

"Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal sehingga dia berhati-hati."

Menurut keterangan Ranefli, tindakan aborsi tersebut dilakukan tersangka dalam waktu lima menit setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.

 

Adapun kasus ini terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali mendapatkan informasi awal dari adanya iklan di salah satu website terkait adanya praktik aborsi oleh dokter inisial A yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Menikah di Polres Bengkulu

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 Wita, penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini baru saja melaksanakan praktik aborsi.

"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.

Saat ini, tersangka Ketut ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU