> >

Pengakuan Dokter Gigi di Bali yang Sudah Aborsi Ribuan Wanita, Kasihan Masa Depan Pasien Masih SMA

Bali nusa tenggara | 16 Mei 2023, 07:50 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) dan Kasubbid Humas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajay (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli yang bersangkutan beralasan melakukan aborsi karena mendapat permintaan dari pasien. 

Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.

Baca Juga: Cerita Sopir Ojol Dapat Orderan Buang Janin Hasil Aborsi, Penumpang Ngaku Keguguran Ditinggal Suami

Sebab, menurut pengakuan tersangka, ada pasien yang meninggal dunia pada waktu dilakukan aborsi. Karena kematian pasien itulah, tersangka ditangkap pada 2009.

"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya," ujarnya.

"Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal sehingga dia berhati-hati."

Menurut keterangan Ranefli, tindakan aborsi tersebut dilakukan tersangka dalam waktu lima menit setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.

 

Adapun kasus ini terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali mendapatkan informasi awal dari adanya iklan di salah satu website terkait adanya praktik aborsi oleh dokter inisial A yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Menikah di Polres Bengkulu

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 Wita, penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini baru saja melaksanakan praktik aborsi.

"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.

Saat ini, tersangka Ketut ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU