> >

Polisi Ungkap Kronologi Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Korban Alami Luka Serius

Jabodetabek | 14 Mei 2023, 18:41 WIB
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis di Polda Metro Jaya, Minggu (14/5/2023), menjelaskan kronologi anak polisi tabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis menjelaskan kronologi anak polisi tabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 lalu.

Darwis menjelaskan, insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni Kijang Innova yang dikemudikan oleh tersangka ARP, Kijang Grand milik korban bernama Samino, dan motor Vespa milik korban bernama Yosep Arya Samino, anak Samino.

“Kronologis awal peristiwa ini adalah kejadian terjadi pada 2 Juli 2022 sekitar 00.45 di Jl. RA Fadilah seberang Gedung Balai Komando Cijantung Kopassus Jakarta Timur,” kata Darwis dalam konferensi pers, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Lansia Korban Tabrak Lari asal Blora Dimakamkan di Kulon Progo, Keluarga Enggan Urus Jenazah

Saat itu, Samino dan istri hendak mengunjungi rumah putranya, Yosep Arya Samino. Namun, mobil yang dikendarai mengalami masalah mesin atau mogok, di lajur kanan.

Samino pun langsung menghubungi Yosep. Dengan mengendarai motor Vespa, Yosep pun langsung meluncur ke TKP dan mencoba memperbaiki kendaraan orang tuanya.

Saat Yosep hendak meminta Samino untuk menghidupan mobil, tiba-tiba dari arah belakang, muncul Kijang Innova yang dikendarai ARP, menabrak Kijang Grand yang tengah diperbaiki tersebut.

“Berakibat kendaraan terdorong ke depan, membentur saudara Yosep, berikut Bapak Samino yang ada di sebelah kanan, dan Ibu Samino yang ada di dalam kendaraan, dan mengakibatkan luka,” jelas Darwis.

Baca Juga: Update Anak Polisi Aniaya Mahasiswa: Aditya Hasibuan Lakukan 27 Adegan dalam Rekonstruksi

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Pasar Rebo.

Darwis menjelaskan, Yosep mengalami patah kaki sebelah kanan, Samino mengalami patah di bagian rusuk, dan istri Samino mengalami memar di bagian kepala.

“Seiring dengan waktu, kejadian tanggal 2 (Juli 2022), komunikasi kedua pihak terjalin dengan baik. Entah bagaimana, perkara tersebut dilaporkan ke kami tanggal 10 Juli 2022,” cerita Darwis.

Polisi pun mengamankan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi. ARP pun ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022.

Pada 8 Mei 2023, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Mengaku Mata Silindris, Anggota DPRD Majalengka Tabrak Pengendara Motor Hingga Patah Tulang!

“Rentang waktu memang panjang, tapi orientasi bukan memperlambat suatu jalannya penyidikan. Kejadian kecelakaan ini murni tidak ada unsur sengaja,” kata Darwis.

“Untuk ke depannya akan kami laporkan secara detail ke pimpinan,” pungkas Darwis.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU