> >

Sopir dan Kernet Bus yang Bawa Rombongan Peziarah hingga Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka

Jawa tengah dan diy | 11 Mei 2023, 12:39 WIB
Kapolres Kabupaten Tegal AKBP M Sajarod Zakun memberikan update informasi terkait kecelakaan di Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

TEGAL, KOMPAS.TV - Polisi telah mengumumkan status sopir dan kernet bus yang membawa rombongan peziarah hingga mengalami kecelakaan di kawasan objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Sopir bus PO Duta Wisata berinisial R, termasuk kernetnya bernisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang peziarah itu.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Polisi: Kesimpulan Awal Rem Bus Peziarah yang Terjun di Guci Masih Layak, Kampas Normal

Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5) kemarin.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Sajarod, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.

Karena kelalaiannya itu, menyebabkan bus rombongan peziarah dari Serpong, Tangerang Selatan, tersebut tergelincir hingga masuk ke dalam sungai.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pengangkatan Bus Pariwisata yang Jatuh ke Jurang di Kawasan Wisata Guci

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur Sajarod.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah mengumumkan hasil investigasi awal kecelakaan bus yang terjadi di Guci, Tegal, itu.

Berdasarkan hasil investigasi awal, terungkap bahwa rem tangan bus tersebut ternyata berada dalam keadaan terkunci ON.

Dengan demikian, fakta tersebut menepis isu yang beredar bahwa terdapat anak kecil yang disebut memainkan rem tangan sebelum kecelakaan terjadi.

"Artinya anggapan ada anak kecil merelease rem tangan tidak terbukti," kata Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan pada Selasa (9/5/).

Baca Juga: Bus Rombongan Peziarah Terjun ke Jurang Guci Tegal, Begini Kronologinya

Hingga kini, kata Wildan, dua orang yang merupakan investigator dari KNKT masih bekerja untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

Adapun hasil investigasi awal itu diketahui pada saat bus diangkat dari sungai, di mana roda belakang dalam kondisi tidak bisa berputar.

"Artinya handbrake bekerja dengan baik," kata Wildan.

Wildan menyimpulkan terdapat energi potensial yang mendorong bus sehingga dapat bergerak maju meskipun telah direm tangan.

 

"Energi potensial itu rumusnya massa dikali gravitasi dikali tinggi," ujar Wildan.

Selain itu, Wildan menambahkan, pihak KNKT juga akan memeriksa berapa grade (ketinggian) jalan dari titik bus parkir sampai jatuh.

Baca Juga: Hasil Investigasi KNKT Soal Fungsi Rem Tangan Bus Masuk Sungai di Guci

"Kemampuan handbrake didesain untuk menahan dorongan hingga grade 18 persen. Jadi nanti akan kami ukur, kalau melebihi angka maksimal ya wajar meluncur," tuturnya.

Menurut Wildan, dengan beban massa yang sedemikian besar, dan adanya dugaan jalan yang menurun, menimbulkan potensi energi yang dapat mendorong bus melaju ke depan.

Wildan pun menampik anggapan adanya getaran dari efek mesin diesel yang saat itu sedang hidup sehingga membuat ganjal pada roda bus bergeser.

"Tidak ada kaitannya. Kami fokus dalam penyelidikan mengenai potensial energi tadi," ucap Wildan.

Selain itu, Wildan mengatakan, pihak KNKT juga akan memeriksa seluruh fungsi pengereman pada bus tersebut.

"Kita akan bongkar teromol dan chamber-nya, akan diukur gap (jaraknya)," bilang Wildan.

Baca Juga: Pengakuan Penumpang Selamat dalam Kecelakaan Bus di Guci Tegal: Tak Ada Anak Kecil Main Rem Tangan

Ia pun mengaku optimistis bahwa penyelidikan kecelakaan bus yang terjun ke sungai ini tidak akan memakan waktu lama.

"Diperkirakan 2 hari selesai proses penyelidikannya," tuturnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU