Wali Kota Surakarta Gibran Siap Jadi Jurkam PDIP di Pemilu 2024: Kalau Ditugasi, Berangkat
Jawa tengah dan diy | 5 Mei 2023, 11:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka siap bila ditugaskan sebagai juru kampanye untuk wilayah Surakarta bagi PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.
"Ya, kalau dikasih tugas, saya berangkat. Saya tergantung arahan dan perintah. Kalau ditugasi, langsung mangkat (berangkat)," katanya Jumat (5/5/2023) dikutip dari Antara.
Namun hingga kini, tugas dan instruksi tersebut belum turun. "Saya malah belum dapat arahan," katanya. Tetapi dia memastikan siap menerima tugas yang diberikan tersebut.
"Menunggu instruksi dulu, disuruh ngapain, penetrasi ke mana. Kan saya butuh instruksi juga dari ketua umum, ini belum dapat," katanya.
Baca Juga: Wacana Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Jokowi: Baru 2 Tahun Jadi Wali Kota, yang Logis Sajalah
Terkait kemungkinan dirinya harus menjalani cuti sebagai Wali Kota Surakarta selama menjadi juru kampanye, Gibran pun belum dapat memastikan hal itu. "Ya, nanti dulu, lihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta akan menjadikan Gibran sebagai juru kampanye pemenangan Pemilu 2024 untuk wilayah Surakarta.
"Nanti, Mas Gibran, pak wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta Her Suprabu.
Her mengatakan nama-nama tersebut akan diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Selanjutnya, jika sudah ditetapkan, maka akan dicatatkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye resmi.
"Ini kami inventarisasi dulu tokoh-tokoh yang akan kami masukkan," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Lagi! Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Tinggalkan Mobil Dinas di Tempat Bermasalah
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV