Wali Kota Surakarta Gibran Siap Jadi Jurkam PDIP di Pemilu 2024: Kalau Ditugasi, Berangkat
Jawa tengah dan diy | 5 Mei 2023, 11:28 WIB"Ini kami inventarisasi dulu tokoh-tokoh yang akan kami masukkan," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Lagi! Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Tinggalkan Mobil Dinas di Tempat Bermasalah
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV