Di Pati, Ayah Lapor Polisi Mengaku Anaknya Hilang, Ternyata Dibunuh Sendiri
Jawa tengah dan diy | 3 Mei 2023, 15:05 WIBPATI, KOMPAS.TV - Seorang ayah di Pati, Jawa Tengah berinisial S (20) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan M, bayinya yang berusia tiga bulan, usai lapor polisi tentang anaknya yang hilang.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menyebut, S mengaku membekap bayi perempuannya itu karena kesal sang anak sering rewel.
Polresta Pati menemukan jenazah bayi berusia tiga bulan itu di Sungai Kaliampo Desa Wangonrejo, Pati pada Selasa (2/5/2023).
Rupanya, kata Kombes Andhika, tersangka membekap korban hingga tewas pada Senin (1/5/2023) siang.
"Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa (2/5) sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan terhadap pelaku," kata Kapolresta Pati, Kombes Andhika dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023) dilansir dari Antara.
Baca Juga: Bayi 3 Bulan di Pati yang Hilang Misterius Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Ayah yang Masih 20 Tahun
Ia menjelaskan, tersangka berupaya menutupi pembunuhan itu dengan melaporkan seolah-olah bayi perempuannya itu hilang dari kamar tidur setelah istrinya pulang berjualan.
"Tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban," ujarnya.
Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, sang ayah lah tersangkanya.
S membekap korban menggunakan bantal hingga anak perempuannya itu tak bisa bernapas.
Lantas, anaknya yang sudah meregang nyawa itu dihanyutkan ke Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada hari yang sama.
Usai mengamankan pelaku Selasa (2/5), polisi langsung melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo pada hari yang sama.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi Usai Bandingnya Ditolak PT DKI
"Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik," ujarnya.
Ia menduga, emosi tersangka yang baru berusia 20 tahun itu masih labil.
Namun, Kombes Andhika menjelaskan, kejiwaan tersangka sampai saat ini masih normal.
"Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara