> >

Irjen Daniel Adityajaya Kembalikan Jabatan Kombes Teguh Triwantoro Jadi Kabid Propam Polda Kaltara

Kalimantan | 27 April 2023, 18:13 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (dua kir) didampingi jajaran menyampaikan keterangan pers diikuti Ketua Pelaksana Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Benny Josua Mamoto (dua kanan) di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Kamis (27/4/2023) sore. (Sumber: ANTARA/Muh. Arfan)

TANJUNG SELOR, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengembalikan jabatan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kepala Bidang atau Kabid Propam Polda Kaltara.

Pengembalian jabatan Kombes Teguh sebagai Kabid Propam Polda Kaltara terhitung mulai hari ini, Kamis (27/4/2024). Sebelumnya, Kombes Teguh diberhentikan sementara pada 10 April 2023.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan Benny Mamoto hingga Eks Kapolres Jaksel ke Bareskrim

"Kami terbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara," kata Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Kaltara, Kamis.

Ia menegaskan, Kombes Teguh Triwantoro bertugas kembali sebagai Kabid Propam pada Kamis. 

Adapun AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam Polda Kaltara juga dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

Pengembalian Kombes Teguh Triwantoro disebutkan Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Daniel menegaskan kebijakan terhadap Kombes Teguh Triwantoro itu bukanlah pencopotan, melainkan pemberhentian sementara, sehingga dapat diaktifkan kembali.

Baca Juga: Fakta-fakta Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Kronologi hingga Pencopotan

Dia menjelaskan pada 10 April 2023, dirinya memberhentikan sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023.

Dasar pemberhentian tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.

Setelah diberhentikan sementara, dilakukan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Kasmudi.

"Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes teguh Triwantoro," tutur Daniel.

Adapun dalam konferensi pers terkait pengembalian jabatan Kombes Teguh Triwantoro, Irjen Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta AKBP Achiruddin Dipecat karena Arogan, Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Merosot

Benny mengatakan Kompolnas hadir di Polda Kaltara karena diutus Ketua Kompolnas, Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.

"Kami sudah mendapat paparan komprehensif baik dari Irwasum, Dirkrimsus, Kabid Propam, semua sudah kami terima paparannya,” ujarnya. 

“Kami mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kapolda. Kami mendukung penuh upaya itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian.”

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU