Irjen Daniel Adityajaya Kembalikan Jabatan Kombes Teguh Triwantoro Jadi Kabid Propam Polda Kaltara
Kalimantan | 27 April 2023, 18:13 WIBDasar pemberhentian tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
Setelah diberhentikan sementara, dilakukan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Kasmudi.
"Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes teguh Triwantoro," tutur Daniel.
Adapun dalam konferensi pers terkait pengembalian jabatan Kombes Teguh Triwantoro, Irjen Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta AKBP Achiruddin Dipecat karena Arogan, Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Merosot
Benny mengatakan Kompolnas hadir di Polda Kaltara karena diutus Ketua Kompolnas, Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.
"Kami sudah mendapat paparan komprehensif baik dari Irwasum, Dirkrimsus, Kabid Propam, semua sudah kami terima paparannya,” ujarnya.
“Kami mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kapolda. Kami mendukung penuh upaya itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV