Hakim Tolak Praperadilan Kasus Lima Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng, Ini Alasannya
Jawa tengah dan diy | 17 April 2023, 14:01 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Hakim Kairul Saleh menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan dilakukan karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Seleksi Penerimaan Polri 2023 untuk Bintara, Akpol dan Tamtama
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim menyatakan gugatan MAKI tersebut tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.
Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu.
Padahal, menurut hakim Kairul Saleh, setiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.
"Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP," kata Kairul Saleh pada Senin (17/4/2023).
Atas pertimbangan tersebut, hakim sepakat dengan jawaban termohon yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur.
Baca Juga: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Resmi Dipecat, Terungkap Terima Uang Rp9 Miliar
Karena syarat formal dalam gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, maka hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, mengatakan bahwa Kepala Polda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara ini masih belum melaksanakan instruksi kapolri tentang penyidikan pidana terhadap kasus oknum polisi calo bintara.
Padahal, kata Utomo, peristiwa dugaan korupsi itu sudah terjadi sejak pertengahan 2022. Sebanyak lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah telah diproses pidana.
Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun.
Baca Juga: Modus Calo Polisi Sasar Orang Tua Calon Bintara, Minta Rp 250 - 300 Juta Setelah Lulus!
Sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV