> >

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Lima Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng, Ini Alasannya

Jawa tengah dan diy | 17 April 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, mengatakan bahwa Kepala Polda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara ini masih belum melaksanakan instruksi kapolri tentang penyidikan pidana terhadap kasus oknum polisi calo bintara.

 

Padahal, kata Utomo, peristiwa dugaan korupsi itu sudah terjadi sejak pertengahan 2022. Sebanyak lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah telah diproses pidana.

Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun.

Baca Juga: Modus Calo Polisi Sasar Orang Tua Calon Bintara, Minta Rp 250 - 300 Juta Setelah Lulus!

Sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU