> >

Terkubur dalam 1 Liang, Polisi Temukan 10 Mayat Diduga Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Jawa tengah dan diy | 3 April 2023, 20:04 WIB
Proses evakuasi mayat yang diduga korban dari Tohirin alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Sumber: Istimewa)

BANJARNEGARA, KOMPAS.TV - Mayat yang diduga menjadi korban dari dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, Tohari (45) alias Mbah Slamet, bertambah, Senin (3/4/2023).

Polisi melaporkan pihaknya menemukan 10 mayat yang terkubur di kebun Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penggalian dilakukan sejak siang hari dan hingga Pukul 15.00 WIB, setidaknya 10 mayat berhasil dievakuasi. Beberapa mayat bahkan terkubur dalam satu lubang.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama mengungkapkan penemuan ini satu lokasi dengan penemuan korban PO (53) yang dihabisi oleh Mbah Slamet.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dokter di Nabire Ditangkap, Orangtua Korban Ragukan Tersangka sebagai Pelaku Utama

"Hari ini kami kembali melakukan penggalian di lokasi yang sama dengan lokasi kemarin, lahan milik pelaku," terangnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/4/2023), polisi menemukan korban PO (53), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang dikubur di lokasi tersebut.

Hingga saat ini jumlah pasti korban dukun pengganda uang belum dapat dipastikan.

"Untuk jumlah pastinya belum bisa kami pastikan," terang Pratama.

Sebelumnya warga Banjarnegara, Jawa Tengah, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang dukun.

Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Bongkar Praktik "Dukun" di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Tersangka membunuh korban, PO, karena kesal terus ditagih. Slamet mengaku, menjanjikan akan melipatgandakan uang korban yang telah disetorkan, dari Rp70 juta menjadi Rp5 miliar.

Pembunuhan itu terungkap berkat pesan WhatsApp korban kepada anaknya. Korban PO ditemukan dikubur di jalan setapak menuju hutan.

Mbah Slamet telah ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU