> >

Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harga Pasir Laut

Sulawesi | 31 Maret 2023, 21:37 WIB
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) menggiraing Mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Gazali Machmud alias GM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan harga pasir laut tahun 2020. (Sumber: Humas Kejati Sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Mantan atau eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, di Sulawesi Selatan, Gazali Machmud alias GM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan harga pasir laut tahun 2020.

Penetapan tersangka ini dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. 

Sebelumnya, Gazali diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut di BPKAD Pemkab Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.

"Kamis, 30 Maret 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi GM menjadi tersangka," kata Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Makassar New Port Ditarget Rampung Juli 2023

Leonard menjelaskan, kasus ini berawal sekitar Februari hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Takalar, tepatnya di Kecamatan Galesong Utara. 

Saat itu dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam, termasuk batuan berupa pengurukan pasir laut.

Hal ini dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah potensi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, Gazali selaku kepala BPKD Pemkab Takalar telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik kepada pemilik konsesi, yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. 

Baca Juga: 14 Warga Luka-Luka Tertimpa Robohan Kubah Masjid Ittifaqul Makassar!

Menurut Leonard, harga yang ditetapkan Gazali tersebut tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penyimpangan yang terjadi pada penetapan harga dasar pasir laut tersebut mengakibatkan Pemkab Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka Gazali Machmud kini ditahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai 18 April 2023.

Penyidik menjerat tersangka GM dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU