> >

Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harga Pasir Laut

Sulawesi | 31 Maret 2023, 21:37 WIB
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) menggiraing Mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Gazali Machmud alias GM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan harga pasir laut tahun 2020. (Sumber: Humas Kejati Sulsel)

Baca Juga: 14 Warga Luka-Luka Tertimpa Robohan Kubah Masjid Ittifaqul Makassar!

Menurut Leonard, harga yang ditetapkan Gazali tersebut tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penyimpangan yang terjadi pada penetapan harga dasar pasir laut tersebut mengakibatkan Pemkab Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka Gazali Machmud kini ditahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai 18 April 2023.

Penyidik menjerat tersangka GM dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU