Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harga Pasir Laut
Sulawesi | 31 Maret 2023, 21:37 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Mantan atau eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, di Sulawesi Selatan, Gazali Machmud alias GM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan harga pasir laut tahun 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Gazali diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut di BPKAD Pemkab Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.
"Kamis, 30 Maret 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi GM menjadi tersangka," kata Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Makassar New Port Ditarget Rampung Juli 2023
Leonard menjelaskan, kasus ini berawal sekitar Februari hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Takalar, tepatnya di Kecamatan Galesong Utara.
Saat itu dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam, termasuk batuan berupa pengurukan pasir laut.
Hal ini dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah potensi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, Gazali selaku kepala BPKD Pemkab Takalar telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik kepada pemilik konsesi, yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV