> >

Saat Bioskop Surabaya Dilarang Putar Film Kala Buka Puasa dan Salat Tarawih, Mulai 17.30-20.00 WIB

Berita daerah | 23 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi tempat bioskop. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengatur jam operasi pemutaran film  di bioskop selama bulan Ramadan. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengatur jam operasi pemutaran film di bioskop selama bulan Ramadan. Salah satunya terkait larangan memutar film saat waktu berbuka puasa dan salat tarawih.

Kebijakan itu diresmikan melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Dalam surat itu terdapat delapan poin yang tercantum, salah satunya mengatur pedoman pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan hingga pelarangan pemurataran film saat buka puasa dan shalat tarawih.

"SE itu dibuat dalam rangka menjamin keamanan, katertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di Kota Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (23/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Lalu, selama bulan Ramadan, para pecinta film di Surabaya tidak bisa lagi menonton film pada saat buka puasa dan shalat tarawih.

Baca Juga: Anies Baswedan Konsolidasi dengan Relawannya di Surabaya, Bahas Apa?

Berbeda dengan diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, iioskop masih diperbolehkan buka namun jam operasionalnya dibatasi.

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih)," jelas isi poin ketiga dalam SE tentang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Sebagai gantinya, pecinta film di Surabaya tetap bisa menonton film pada waktu sore hari. Di waktu tersebut juga bisa dijadikan sebagai aktivitas ngabuburit bersama teman atau keluarga.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.

Bagi bioskop yang melanggar peraturan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat Kota Surabaya.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku."

Baca Juga: Anies Safari Politik di Jawa Timur, Hasto PDIP: Buka Mata Beliau Kalau Surabaya Lebih Baik

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU