Saat Bioskop Surabaya Dilarang Putar Film Kala Buka Puasa dan Salat Tarawih, Mulai 17.30-20.00 WIB
Berita daerah | 23 Maret 2023, 13:01 WIBBagi bioskop yang melanggar peraturan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat Kota Surabaya.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku."
Baca Juga: Anies Safari Politik di Jawa Timur, Hasto PDIP: Buka Mata Beliau Kalau Surabaya Lebih Baik
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com