2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024
Hukum | 16 Maret 2023, 06:55 WIBBALI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejadian) Denpasar mendalami adanya indikasi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran oleh dua warga negara asing (WNA) di Bali untuk kepentingan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Ini baru indikasi, ngapain sih WNA (memiliki KTP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono di Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Nasib WNA di Bali yang “Beli” KTP hingga KK, Mengapa Belum Dideportasi?
Dalam kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh WNA yang ditangani Kejari Denpasar, seorang warga negara Suriah dan warga Ukraina ditemukan memiliki tiga dokumen kependudukan tersebut, tetapi identitasnya palsu.
Dua WNA itu, kata Rudy, mengantongi tiga dokumen tersebut sejak tahun lalu.
Untuk mendapatkan tiga dokumen itu, mereka menyuap calo yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Rudy, WNA asal Suriah berinisial MNZ membayar Rp15 juta untuk mendapat tiga dokumen kependudukan tersebut.
Sementara WNA Ukraina berinisial KR membayar Rp31 juta.
Saat ini, Rudy mengatakan, tiga calo WNI masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran.
Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Soal Kasus WNA di Bali, Menteri PAREKRAF Sandiaga Uno: Terbuka untuk Turis, Tapi Tetap Sesuai Hukum
“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya," ucap Rudy.
"Kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar."
Rudy mengungkapkan ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan.
Lalu, tersangka IKS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
Sedangkan tersangka NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan dua tersangka lainnya.
Baca Juga: Larang WNA Kendarai Motor, Gubernur Bali: Turis Berlibur Gunakan Kendaraan Agen Travel
Rudy menyampaikan hasil pemeriksaan awal pihaknya menunjukkan dua WNA itu mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia karena ingin membuka rekening bank dan berusaha.
Sejak keduanya mendapatkan tiga dokumen kependudukan itu tahun lalu, MNZ dan KR telah membuka rekening bank di salah satu bank swasta di Denpasar.
Walaupun demikian, kejaksaan masih mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu.
“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” katanya.
Walaupun demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan NIK dua WNA itu telah diblokir.
Baca Juga: WNA di Bali Suap Pegawai Honorer untuk Palsukan Dokumen Pembuatan KTP Hingga Akta Lahir!
“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Zudan pada Minggu (9/3/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV