> >

2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024

Hukum | 16 Maret 2023, 06:55 WIB
Sejumlah wartawan mengambil foto dan video tersangka kepemilikan KTP oleh WNA saat mereka dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar di kantornya, Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Genta Tenri Mawangi)

"Kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar."

Rudy mengungkapkan ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan.

Lalu, tersangka IKS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.

Sedangkan tersangka NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan dua tersangka lainnya.

Baca Juga: Larang WNA Kendarai Motor, Gubernur Bali: Turis Berlibur Gunakan Kendaraan Agen Travel

Rudy menyampaikan hasil pemeriksaan awal pihaknya menunjukkan dua WNA itu mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia karena ingin membuka rekening bank dan berusaha.

Sejak keduanya mendapatkan tiga dokumen kependudukan itu tahun lalu, MNZ dan KR telah membuka rekening bank di salah satu bank swasta di Denpasar.

Walaupun demikian, kejaksaan masih mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu.

“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” katanya.

Walaupun demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan NIK dua WNA itu telah diblokir.

Baca Juga: WNA di Bali Suap Pegawai Honorer untuk Palsukan Dokumen Pembuatan KTP Hingga Akta Lahir!

“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Zudan pada Minggu (9/3/2023).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU