2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024
Hukum | 16 Maret 2023, 06:55 WIBBALI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejadian) Denpasar mendalami adanya indikasi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran oleh dua warga negara asing (WNA) di Bali untuk kepentingan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Ini baru indikasi, ngapain sih WNA (memiliki KTP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono di Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Nasib WNA di Bali yang “Beli” KTP hingga KK, Mengapa Belum Dideportasi?
Dalam kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh WNA yang ditangani Kejari Denpasar, seorang warga negara Suriah dan warga Ukraina ditemukan memiliki tiga dokumen kependudukan tersebut, tetapi identitasnya palsu.
Dua WNA itu, kata Rudy, mengantongi tiga dokumen tersebut sejak tahun lalu.
Untuk mendapatkan tiga dokumen itu, mereka menyuap calo yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Rudy, WNA asal Suriah berinisial MNZ membayar Rp15 juta untuk mendapat tiga dokumen kependudukan tersebut.
Sementara WNA Ukraina berinisial KR membayar Rp31 juta.
Saat ini, Rudy mengatakan, tiga calo WNI masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran.
Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Soal Kasus WNA di Bali, Menteri PAREKRAF Sandiaga Uno: Terbuka untuk Turis, Tapi Tetap Sesuai Hukum
“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya," ucap Rudy.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV