2 Tersangka Aksi Tawuran di Tegal yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Pernah Terlibat Tindak Pidana
Kriminal | 14 Maret 2023, 07:19 WIBSLAWI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan dua tersangka aksi tawuran di Tegal, Jawa Tengah yang menewaskan anak anggota DPRD ternyata pernah terlibat tindak pidana.
Aksi tawuran tersebut terjadi di kawasan Jalan Lingkar Kota Slawi, Kecamatan Pangkah, Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023) petang.
Dalam aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah menengah pertama itu, anak anggota DPRD Kabupaten Tegal, AFA (15) meninggal dunia. AFA yang duduk di kelas IX, meninggal akibat pendarahan hebat.
Usai mengusut dan memeriksa puluhan orang, Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Mochammad Sajarod Zakun menyebut ada tiga tindak pidana dalam aksi tawuran ini; membawa senjata tajam, kekerasan terhadap anak, dan pencurian.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Tegal Meninggal Dunia dengan Tubuh Penuh Luka di Pesawahan
Sajarod Zakun mengungkapkan ada enam pelaku dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Keenamnya adalah RDA (17), RS (17), TAP (16), GZM (15), J (13), dan DAA (17).
"Keenam pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum ini melakukan aksinya secara bersama-sama dan melukai korban sampai korban meninggal menggunakan senjata tajam,” kata Sajarod dalam konferensi pers di kantor Polres Tegal, Senin (13/3/2023) dikutip dari Harian Kompas.
Di sisi lain, polisi juga menetapkan total 2 tersangka dan 12 anak berkonflik dengan hukum dalam pelanggaran Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata.
Dua tersangka tersebut adalah Muhamad Eko Ariyanto (19) dan Elzanda Restian Pangestu. Sementara 12 anak yang berkonflik dengan hukum antara lain MRM, MBT, AMI, FNI, AAS, DRS, DFM, MP, MMF, WHA, RR, dan MAF.
Dari tangan ke-14 orang tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam macam celurit, pedang, gobang sisir, hingga samurai.
Baca Juga: Tawuran Antar 3 Kelompok Pelajar di Karawang, 2 Orang Berhasil Diamankan
"Sejata ini tidak digunakan untuk melukai korban, tetapi dibawa saat tawuran,” kata Sajarod.
Selain itu, polisi juga mendapatkan fakta baru dalam pengusutan kasus ini. Dua tersangka Muhammad Eko dan AMI pernah terlibat tindak pidana membawa senjata tajam.
Sebelumnya, pada Minggu (26/2/2023) dini hari, Muhamad Eko dan AMI pernah membawa senjata tajam sambil mengejar seorang anak berusia 14 tahun di wilayah Procot, Kecamatan Slawi. Anak tersebut ketakutan kemudian berlari ke sebuah minimarket.
Kemudian, ponsel anak tersebut jatuh saat mencoba menyelamatkan diri. Ponsel itu lalu diambil alih oleh AMI untuk dijual kepada DAA, yang merupakan salah satu pelaku kekersan terhadap AFA.
Baca Juga: Cari Lawan Tawuran Lewat Live Medsos, Tiga Remaja di Palembang Ditangkap!
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id