> >

Kasus Penipuan Investasi Robot Trading ATG: Polisi Tetapkan Tersangka Baru setelah Wahyu Kenzo

Kriminal | 14 Maret 2023, 05:35 WIB
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dijuluki Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, saat digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Pada Senin (13/3/2023), polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading ATG.  (Sumber: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

 

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka baru berinisial RE, dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut RE berperan sebagai tenaga pemasaran.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading ," katanya di Surabaya, Senin (13/3/2023), dikutip dari Antara.

Hingga kini polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. 

Kemudian saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE.

Setelah menetapkan tersangka baru, pada Selasa (14/3), polisi akan memeriksa istri tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.

Dirmanto mengatakan saat ini polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka.

Baca Juga: Daftar "Crazy Rich" yang Ditangkap Polisi atas Kasus Robot Trading, Terbaru Wahyu Kenzo

Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova, serta dua sepeda motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.

Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending (tertunda) hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga membuat laporan beberapa bulan lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Cerita Korban Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo, Dijanjikan Profit 10 Persen, Rugi Rp6 Miliar

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU